WELCOME TO MY BLOG

SELAMAT DATANG DAN SEMOGA MEMBERI MANFAAT

The Beautiful Sceneries

Rabu, 30 April 2014

UJIAN NASIONAL, PERLUKAH?

Suatu negara akan berkembang dan maju jika orang yang ada didalamnya memiliki ilmu pengetahuan yang mempuni di berbagai bidang. Sehingga dengan ilmu tersebut mereka mampu menciptakan hasil karya gemilang dan teknologi modern  yang mampu mempermudah proses menuju kemajuan tersebut.

Ilmu yang mempuni hanya bisa didapat dengan cara belajar baik memalui pendidikan formal, nonformal atau informal. Untuk itu pemerintah bertanggung jawab untuk membantu mengadakan segala fasilitas pendidikan tersebut baik berupa sumber daya manusia maupun sumberdaya fisik, kurikulum dengan perangkatnya serta segala payung hukum dan aturan yang mampu mengatur segala hal dalam ruang lingkup pendidikan secara sistemik dan sistematis.

Sumber daya manusia yang baik tentu akan menjadi ujung tombak dalam mentransfer dan metransformasi ilmu penegatahuan kepada para siswa dan sumber daya fisik akan menjadi media yang bisa menfasilitasi proses pembelajaran atau proses transfer dan transformasi ilmu pengatahuan kepada para siswa dengan baik. Tidak kalah pentingnya adalah kurikulum dan payung hukum serta aturan  merupakan syarat terselenggaranya pendidikan secara tertata dan terarah.

Di Indoensia, pengupgradean sumber daya manusia, perbaikan fasilitas dan sarpras sudah diupayakan walaupun belum merata dan lengkap, pengaturan penyelanggaraan pendidikan berupa payung hukum dan aturan tentang pendidikan sudah ada sejak lama dikeluarkan, mulai dari zaman penjajah sampai saat ini terus menagalami perbaikan dan penyesuaian, kurikulum sudah beberapa kali mengalami perubahan dan perbaikan dan seterus dan seterusnya. Intinya pemerintah sudah mencoba untuk melakukan yang terbaik walaupun masih banyak yang belum memenuhi target.

Salah satu kebijakan pemerintah Indonesia untuk memajukan pendidikan adalah dengan menggelontorkan aturan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) di sekolah formal diseluruh daerah di republik ini. 

Ujian Nasional sebenarnya sudah sejak lama dilaksanakan setidaknya dimulai pada tahun 80an, dengan berganti-ganti nama seperti EBTANAS, UNAS, UAN, UN. Namun yang menariknya permasalahan mulai muncul kepermukaan pada saat UN menjadi satu-satunya syarat mutlak kelulusan siswa ditingkat dasar dan menengah. Artinya walaupun siswa tersebut bagus nilainya di satuan pendidikannya (niali rapor) bahkan juara namun ketika ada satu saja nilai UN yang rendah dari target minimal yang ditetapkan pemerintah maka siswa tersebut dinyatakan tidak lulus. Kasus UN mencapai klimaksnya pada tahun 2009 yang lalu diaman kementerian pendidikan dilaporkan ke Mahkamah Agung oleh wali murid. Kasus seperti ini terjadi karena orang tua merasa sangat dirugikan dan sangat tidak adil karena nilai rapor yang ada selama 3 tahun yang merupakan proses yang cukup panjang dan lebih akurat dalam melihat perkembangan kognitif, afektif dan psikomotorik siswa tidak bermakna apa-apa dibanding dengan hasil UN yang hanya dilakukan beberap hari saja yang itupun hanya menilai ranah kognitif saja. belum lagi faktor lainnya dilapangan seperti  ketika siswa tersebut melaksanakan UN saat itu bisa saja disalah satu hari UN tersebut siswa tersebut dalam kondisi yang tidak fit, baik mentalnya ataupun fisiknya tentu akan memberikan hasil (nilai) yang tidak mewakili gambaran kemampuannya yang sebenarnya.

Polemik UN mulai mereda ketika pemerintah mulai merubah kebijakan bahwa hasil UN tidaklah satu-satunya penentu lulus tidak siswa, tetapi dengan pembagian matematis seperti ditingkat SMP/MTs sebagai berikut: nilai UN 60% dan nilai Rapor semester 1 sampai 5 (2,5 tahun)  40%. Namun polemik juga belum sepenuhnya mereda maka tahun berikutnya pemerintah kembali mengubah aturan kelulusan dengan pembagian matematis bahwa UN 40% dan nilai rapor semester 1 sampai dengan 5(2,5 tahun)  60%

Akankah UN ini masih diperdebatkan? saya berpandangan apapun yang dibuat tentu tidak lepas dari perdebatan namun menurut saya agar nilai UN ini realistis maka sebaiknya tidak dimasukkan kedalam penentuan kelulusan siswa namun cukup sebagai acuan untuk menenutkan standar kualitas suatu sekolah secara nasional. sedangkan yang menentukan lulus tidaknya siswa cukup sekolah saja karena sekolah yang sangat tahu apakah siswa tersebut memenuhi syarat untuk lulus atau tidak. Yang penting pemrintah harus membuat kriteria kelulusan yang harus dicapai siswa di satuan pendidikan dasar dan menengah. 

Singkat kata saya berpandangan Ujian Nasional sebaiknya cukup sebagai barometer kualitas pendidikan siswa secara nasional namun tidak penentu kelulusan dan yang menentukan kelulusan siswa adalah satuan pendidikan tempat siswa tersebut belajar melalui rata-rata nilai semester 1 sampai 6 (3 tahun ) Ujian Sekolah.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar